BNNK Lampung Selatan Minta Bupati Terbitkan Perda P4GN

BNNK Lampung Selatan Minta Bupati Terbitkan Perda P4GN
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan, Ikhlas Nawawi, meminta bupati membantu menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN).

“Perda itu menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) no 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) 4GN,” kata Ikhlas saat audiensi dengan Bupati Lampung Selatan di rumah dinas, Senin (29/03).

Hadir dalam audiensi tersebut Kepala Dinas Kesbangpol Thomas Amirico, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika M.Sepri Masdian dan Sub Kordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat sumarman serta Sub Kordinator Rehabilitasi Heldawati.

Ikhlas mengatakan di Lampung untuk klien atau peserta yang akan di rehabilitasi ada 31.811 orang. Dengan itu dia berharap ada sinergi antarstakeholder untuk dapat membantu memberantas penyebaran narkoba khususnya di Lampung Selatan.

“Kemampuan untuk direhab ada 200 orang untuk diloka, jadi dengan peserta yang akan sekarang perlu dan bisa mencapai zero peserta perlu 165 tahun,” ungkapnya.