Biadab! Pria Tulangbawang Hamili Anak Kandung

TULANGBAWANG - Pelaku persetubuhan terhadap anak kandung sendiri akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjaragung, Tulangbawang, Lampung. Akibat kelakuan bejatnya, korban yang masih dibawah umur hamil 5 bulan.
"Setelah kami buru, akhirnya pelaku menyerahkan diri pada Minggu (25/9/2022), dengan diantar langsung oleh keluarganya," kata Kapolsek Banjaragung AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (28/9/2022).
Kapolsek menjelaskan, pelaku dilaporkan oleh paman kandung korban berinisial M (44), pada Jumat (23/9/2022) ke Mapolsek Banjaragung.
“Menurut keterangan paman korban, pelaku menyetubuhi korban pertama kali pada Maret 2022 di rumahnya,” jelas Kapolsek.
Setiap kali melakukan aksinya, pelaku ini selalu mengancam sehingga korban yang cacat fisik sejak lahir mengalami ketakutan dan tidak berani melakukan perlawanan.
"Perbuatan biadab yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya sendiri, dari awal kejadian hingga sekarang sudah sudah tidak terhitung lagi dan sering kali, akibatnya korban sekarang hamil 5 bulan," jelas Taufiq.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.