Bhabinkamtibmas Imbau Apotek dan Toko Obat Tak Jual Obat Sirup

TULANGBAWANG BARAT - Bhabinkamtibmas Polsek Tulangbawang Tengah mengimbau pemilik apotek dan toko obat yang ada di Tulangbawang Barat, Lampung, untuk tidak menjual obat sirup yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEK).
Sesuai instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik
Indonesia, terkait kasus gagal ginjal akut pada anak, obat-obatan tersebut
telah ditarik peredarannya karena dianggap berbahaya untuk dikonsumsi anak-anak.
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi melalui
Kapolsek Tulangbawang Tengah AKP Ansori mengatakan, imbauan tersebut didasari
atas informasi tentang hasil pengawasan BPOM terhadap obat sirup yang dapat
menyebabkan kasus ginjal akut progresif atipikal pada anak (Gs Gapa).
“Imbauan ini bertujuan agar para pelaku apotek paham dan
mengerti akan bahaya obat sirup untuk anak-anak yang diperjualbelikannya dan
terhindarnya hal-hal yang tidak diinginkan akibat penggunaan obat sirup
tersebut,†ujar Ansori, Rabu (02/11/2022).
Imabauan ini juga sesuai instruksi Kapolri yang disampaikan Surat
Telegram Nomor: STR/786/X/Pam.3/2022 tanggal 21 okt 2022 perihal pengoptimalan
peran bhabinkamtibmas yang bersinergi dengan petugas kesehatan untuk memberikan
info dan edukasi kepada pemilik apotek yang menjual obat sirup untuk anak-anak.
Pada 18 Oktober 2022, Kemenkes RI mencatat sebanyak 206
orang dari 20 Provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal
dunia akibat menggunakan obat sirup.