Bhabinkamtibmas Imbau Apotek dan Toko Obat Tak Jual Obat Sirup

Bhabinkamtibmas Imbau Apotek dan Toko Obat Tak Jual Obat Sirup
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG BARAT - Bhabinkamtibmas Polsek Tulangbawang Tengah mengimbau pemilik apotek dan toko obat yang ada di Tulangbawang Barat, Lampung, untuk tidak menjual obat sirup yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEK).

Sesuai instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, terkait kasus gagal ginjal akut pada anak, obat-obatan tersebut telah ditarik peredarannya karena dianggap berbahaya untuk dikonsumsi anak-anak.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi melalui Kapolsek Tulangbawang Tengah AKP Ansori mengatakan, imbauan tersebut didasari atas informasi tentang hasil pengawasan BPOM terhadap obat sirup yang dapat menyebabkan kasus ginjal akut progresif atipikal pada anak (Gs Gapa).

“Imbauan ini bertujuan agar para pelaku apotek paham dan mengerti akan bahaya obat sirup untuk anak-anak yang diperjualbelikannya dan terhindarnya hal-hal yang tidak diinginkan akibat penggunaan obat sirup tersebut,”  ujar Ansori, Rabu (02/11/2022).

Imabauan ini juga sesuai instruksi Kapolri yang disampaikan Surat Telegram Nomor: STR/786/X/Pam.3/2022 tanggal 21 okt 2022 perihal pengoptimalan peran bhabinkamtibmas yang bersinergi dengan petugas kesehatan untuk memberikan info dan edukasi kepada pemilik apotek yang menjual obat sirup untuk anak-anak.

Pada 18 Oktober 2022, Kemenkes RI mencatat sebanyak 206 orang dari 20 Provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia akibat menggunakan obat sirup.