Besok, DLH Lampung Timur Verifikasi Lapangan Pencemaran Sungai Gedungdalem

LAMPUNG TIMUR - Dinas
Lingkungan Hidup, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur akan
melakukan verifikasi lapangan terkait pencemaran aliran sungai Desa Gedungdalem,
Kecamatan Batanghari Nuban.
“Verifikasi akan dilakukan Jumat besok,†kata Kepala Bidang (Kabid)
Pencemaran Lingkungan Maya, Kamis (9/2/2023).
Verifikasi meliputi pengelolaan air limbah, pemeriksaan sarana,
outfall air limbah (badan air penerima air limbah, dan pengambilan sampel.
"Objek sampel yang akan diperiksa atau diuji,
memperhatikan hasil dari pelaksanaan verifikasi ke sarana pengolahan air limbah
dan kondisi outfall," sambungnya.
Ia menyebutkan, harusnya standar keasaman atau pH, tidak
bertentangan dengan aturan.
"Standar keasaman atau pH mengacu pada peraturan Permen
LH No.5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021," katanya.
Sesuai dengan aturan itu, harusnya standar pH berada di
kisaran 6 hingga 9.
Maya juga memaparkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan PT
Florindo Makmur.
"Kita sudah berkomunikasi dengan pihak perusahaan terkait
rencana verifikasi besok," ucap Maya.
Kendati demikian, jika hasil verifikasi tersebut diluar
batas normal, pihaknya akan mengikuti peraturan yang ada.
"Jika nantinya hasilnya diluar batas normal, tindakan
yang akan dilakukan, tentu mengacu berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun
2021 dan Perpu No 2 Tahun 2022," sebutnya.