Besok, BPN Lampung Selatan Selesaikan Sengketa Lahan Pasar Bumirestu

Besok, BPN Lampung Selatan Selesaikan Sengketa Lahan Pasar Bumirestu
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN -  Permohonan DPP Gema Masyarakat Lokal (GML) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan terkait permasalahan lahan pasar Desa Bumirestu, Palas, seluas 8.712  Meter persegi yang diklaim Temenggung Cahya Marga mendapat titik terang.

Rencananya, pihak BPN akan turun ke lokasi yang menjadi objek sengketa pada Kamis (22/10) besok.

Selain itu, turut hadir perwakilan masyarakat Desa Bumirestu, keluarga Temegung Cahya Marga, perwakilan Ormas GML, Camat Palas, Perwakilan Pemkab Lampung Selatan, Kepala Desa Bumirestu dan Polres Lampung Selatan.

Kepala ATR/BPN Kantor Pertanahan Lampung Selatan R. Ahmad Saleh Mardani melalui Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Rahmat Kurniawan berjanji untuk segera melakukan penyelesaian permasalahan tanah lahan pasar yang selama ini dikuasai dan dikelolah oleh desa setempat.

“Bagi siapapun yang terlibat akan ditindak tegas atas klaim kepemilikan lahan tersebut,” tegasnya, Rabu (21/10).

Sebelumnya, pada Selasa (13/10), DPP GML Lampung turun langsung menemui warga dan para pedagang yang tinggal dilahan pasar tersebut untuk membantu menyelesaikan masalah itu.

“Sekarang GML turun langsung membantu masyarakat menyelesaikan masalah ini. Saya tegaskan, siapapun itu tidak ada yang kebal hukum. Jangan sampai ada yang menzolimi masyarakat,” tegas Ketua DPP GML, Rizal Anwar.

Dia menegaskan, siapapun yang mengganggu masyarakat akan berhadapan dengan GML.

“Permasalahan ini kami ambil alih, masyarakat saya minta tenang jangan terprovokasi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Apalagi saat ini Lampung Selatan akan melaksanakan Pilkada serentak,” kata Rizal Anwar.