Berkas Dua Bapaslon Pilkada Pandeglang Dinyatakan Memenuhi Syarat

PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Banten, menyatakan dokumen dua bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang yakni Irna Narulita-Tanto Warsono Arban (Intan) dan Thoni Fathoni Mukson - Miftahul Tamamy (Toat) memenuhi syarat verifikasi syarat calon.
“Kedua bapaslon tersebut tidak mesti menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon," kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i, pada rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara tingkat kabupaten dalam Pilkada serentak 2020 di hotel Wira Carita, Minggu.
Hadir pada pleno tersebut, Bawaslu, Disdukcapil, perwakilan Partai Politik dan PPK seluruh kecamatan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pada pleno terbuka ini KPU Pandeglang telah memberikan berita acara hasil penelitian (BA-HP) keabsahan dokumen persyaratan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pandeglang 2020 dan lampiran kepada tim penghubung (LO) bapaslon, perwakilan partai politik dan Bawaslu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi menambahkan, semua dokumen persyaratan sudah diverifikasi.
"Alhamdulillah berdasarkan pleno kita berlima, sudah memenuhi syarat semua," tukasnya.
Tahapan selanjutnya, kata Ahmadi, KPU Pandeglang akan menetapkan pasangan calon pada 23 September 2020 dan pengundian nomor urut pada 24 september 2020, lalu kampanye pada 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.
“Laporan awal dana kampanye pada 25 September 2020, saat ini kita juga sedang membuka help desk pelaporan dana kampanye dikantor KPU Pandeglang,"imbuhnya.