Bawaslu Tulangbawang Barat Hadiri Rakernis Penanganan Pelanggaran

TULANGBAWANG BARAT - Badan Pengawas Pemilihan Umum, (Bawaslu) Tulangbawang Barat, Lampung, menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan pelanggaran gelombang 1 yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia di Hotel Ibis Bandung Trans Studio, Jawa Barat, 6—9 November 2022.

Ketua Bawaslu Tulangbawang Barat Midiyan mengatakan, kegiatan tersebut membahas mengenai turunnya Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022, tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.

"Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh anggota Bawaslu RI selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI Puadi, 117 Bawaslu Kabupaten Kota yang tersebar dalam sembilan Provinsi Lampung, Jawa Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Maluku, Yogyakarta, Gorontalo dan Bangka Belitung," terangnya, Selasa (8/11/2022).

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Puadi, berharap, agar seluruh divisi penanganan pelanggaran Bawaslu di daerah melakukan pembinaan kepada Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam).

''Rekrutmen Panwascam bukan tanpa tujuan untuk kita rekrut, namun perlu dilakukan pembinaan, supervisi serta pemberian informasi-informasi agar lebih terarah,"ungkapnya

Lanjut dia, melihat pelanggaran yang terjadi pada tahun 2019, Puadi mengatakan anggota Bawaslu di daerah dan Panwascam dapat mempersiapkan diri, mental untuk siap menghadapi tantangan pemilu mendatang.

"Perlu adanya penguatan dari segi internal agar menghasilkan hasil yang baik. Saya mengimbau agar strategi yang tengah disusun dapat segera dijalankan seluruh jajaran pengawas pemilu dalam mewujudkan keadilan pemilu,"tutupnya.

Pada kegiatan tersebut, Bawaslu RI melakukan pembagian kelas untuk dilakukan pembahasan terkait Peraturan Bawaslu  Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2022.  dengan tujuan agar para peserta dalam mempelajari dan memahami semua aturan-aturan yang berkaitan dengan penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.