Bawaslu Tulangbawang Barat Hadiri Rakernis Penanganan Pelanggaran
TULANGBAWANG BARAT - Badan
Pengawas Pemilihan Umum, (Bawaslu) Tulangbawang Barat, Lampung, menghadiri
Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan pelanggaran gelombang 1 yang
diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia di Hotel Ibis Bandung Trans Studio,
Jawa Barat, 6—9 November 2022.
Ketua Bawaslu Tulangbawang Barat Midiyan mengatakan,
kegiatan tersebut membahas mengenai turunnya Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun
2022, tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu dan Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022, tentang penyelesaian pelanggaran administratif
pemilu.
"Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh anggota Bawaslu
RI selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu
RI Puadi, 117 Bawaslu Kabupaten Kota yang tersebar dalam sembilan Provinsi
Lampung, Jawa Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Maluku, Yogyakarta,
Gorontalo dan Bangka Belitung," terangnya, Selasa (8/11/2022).
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Puadi, berharap, agar
seluruh divisi penanganan pelanggaran Bawaslu di daerah melakukan pembinaan
kepada Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam).
''Rekrutmen Panwascam bukan tanpa tujuan untuk kita rekrut,
namun perlu dilakukan pembinaan, supervisi serta pemberian informasi-informasi
agar lebih terarah,"ungkapnya
Lanjut dia, melihat pelanggaran yang terjadi pada tahun
2019, Puadi mengatakan anggota Bawaslu di daerah dan Panwascam dapat
mempersiapkan diri, mental untuk siap menghadapi tantangan pemilu mendatang.
"Perlu adanya penguatan dari segi internal agar
menghasilkan hasil yang baik. Saya mengimbau agar strategi yang tengah disusun
dapat segera dijalankan seluruh jajaran pengawas pemilu dalam mewujudkan
keadilan pemilu,"tutupnya.
Pada kegiatan tersebut, Bawaslu RI melakukan pembagian kelas
untuk dilakukan pembahasan terkait Peraturan Bawaslu Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2022. dengan tujuan agar para peserta dalam
mempelajari dan memahami semua aturan-aturan yang berkaitan dengan penanganan
temuan dan laporan pelanggaran pemilu.