Bawaslu Pesisir Barat Ingatkan Bacaleg Patuhi Regulasi

PESISIR BARAT - Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, mengingatkan para
Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk mematuhi regulasi mekanisme sesuai
perundang-undangan pemilu dalam proses pengajuan caleg.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
Bawaslu Pesisir Barat, Abd. Kodrat S, Selasa (2/5/2023), mengatakan bahwa
tahapan pengajuan bacaleg Pesisir Barat sudah resmi dibuka sejak 1 Mei hingga
14 Mei mendatang. Sebab itu, pihaknya mengimbau agar para bacaleg untuk
mematuhi peraturan dalam pengajuan bacaleg.
"Penting untuk diketahui terkait adanya sanksi pidana
dalam proses pengajuan caleg apabila tidak mematuhi regulasi mekanisme
perundang-undangan pemilu," tegas Kodrat.
Menurut Kodrat, sesuai dalam ketentuan Pasal 250
Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, terkait pemalsuan dokumen yang
disyaratkan sangat jelas.
"Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau
dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau
setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi
bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta
tujuannya untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 254 dan 260 dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling
lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta," ungkapnya.
Masih kata Kodrat, selain sanksi pidana bakal calon bisa
dicoret namanya apabila melakukan pemalsuan data. Sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 250 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Selanjutnya KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota
meminta kepada partai politik untuk mengajukan bakal calon baru anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Sebagai pengganti bakal calon yang
terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu," tandasnya.