Bawaslu Pesisir Barat Ingatkan Bacaleg Patuhi Regulasi

Bawaslu Pesisir Barat Ingatkan Bacaleg Patuhi Regulasi
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat, Abd. Kodrat S | Foto: Istimewa

PESISIR BARAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, mengingatkan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk mematuhi regulasi mekanisme sesuai perundang-undangan pemilu dalam proses pengajuan caleg.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat, Abd. Kodrat S, Selasa (2/5/2023), mengatakan bahwa tahapan pengajuan bacaleg Pesisir Barat sudah resmi dibuka sejak 1 Mei hingga 14 Mei mendatang. Sebab itu, pihaknya mengimbau agar para bacaleg untuk mematuhi peraturan dalam pengajuan bacaleg.

"Penting untuk diketahui terkait adanya sanksi pidana dalam proses pengajuan caleg apabila tidak mematuhi regulasi mekanisme perundang-undangan pemilu," tegas Kodrat.

Menurut Kodrat, sesuai dalam ketentuan Pasal 250 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, terkait pemalsuan dokumen yang disyaratkan sangat jelas.

"Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta tujuannya untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan 260 dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta," ungkapnya.

Masih kata Kodrat, selain sanksi pidana bakal calon bisa dicoret namanya apabila melakukan pemalsuan data. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Selanjutnya KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota meminta kepada partai politik untuk mengajukan bakal calon baru anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu," tandasnya.