Bawaslu Pesisir Barat Bentuk Unit Pengelola BDP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

PESISIR BARAT - Bawaslu Pesisir Barat menggelar rapat terkait pengelolaan barang dugaan pelanggaran (BDP) pemilu di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Pesisir Barat, Lampung, Senin (28/3/2022).
Rapat tersebut dihadiri Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Erwin Prima Rinaldo.
Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat, Abd. Kodrat, mengatakan bahwa barang dugaan pelanggaran pemilu maupun pemilihan serentak Tahun 2024 dari hasil penanganan pelanggaran yang nantinya tersimpan di Bawaslu Pesisir Barat perlu diatur detail pengelolaannya. Hal ini sesuai dengan penjelasan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu.
"Sesuai dengan Perbawaslu, kami telah membentuk unit pengelola BDP yang menjadi unit khusus untuk mengelola barang dugaan pelanggaran. Hal ini dilakukan karena berdasarkan evaluasi pada pemilu dan pemilihan sebelumnya pengelolaan barang dugaan pelanggaran belum optimal," jelas Kodrat.
Kodrat berharap dengan adanya rapat ini dapat memaksimalkan kinerja Bawaslu Pesisir Barat dalam pengelolaan BDP, “karena jika penyimpanan barang dugaan pelanggaran tidak dikelola dengan baik akan memiliki banyak dampak yang negatif. Salah satunya terjadi kelalaian dan hilang, maka barang dugaan pelanggaran tersebut akan ada konsekuensi hukum bagi pengawas pemilu, tentunya hal ini tidak diinginkan," pungkasnya.
Sementara itu, Erwin Prima Rinaldo menjelaskan terkait peran sekretariat dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024. "Bawaslu Pesisir Barat harus memiliki kapasitas dan fasilitas yang cukup baik dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran, dalam hal ini sekretariat wajib menyediakan fasilitas yang mendukung kerja Unit Pengelola BDP dimulai dari pencatatan barang bukti hingga pemusnahannya sehingga teradministrasi dengan baik," jelas Erwin.