Bawaslu Lampung Tengah Benarkan Panwascam Bubarkan Kampanye Musa-Dito

LAMPUNG TENGAH - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Tengah membenarkan terkait beredarnya video Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Terbanggibesar membubarkan kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Musa Ahmad-Adrito Wijaya.
"Benar, saat itu ada kegiatan kampanye dari paslon nomor 02. Menurut informasi dari Panwascam mereka membagikan bahan kampanye di jalan protokol arah Merapi dengan kerumunan massa yang banyak. Sesuai dengan PKPU no.13 kampanye diwaktu pandemi COVID-19 tentang kerumunan dan itu kita lihat melanggar aturan," ungkap Edwin Nur, Divisi pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lampung Tengah, Jumat (30/10).
Menurut dia, pembubaran kegiatan kampanye salah satu paslon itu, karena dinilai melanggar peraturan kampanye saat pandemi COVID-19 saat ini, dan tidak sesuai dengan STTP kampanye yang diajukan paslon, dan terpaksa dibubarkan oleh Panwascam.
"Yang jelas, Panwascam hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan PKPU. Mana yang dianggap melanggar ya ditindak," ujarnya.