Bawaslu Lampung Gencarkan Patroli Kawal Hak Pilih

BANDARLAMPUNG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, menggencarkan patroli pengawasan kawal hak pilih yang dilakukan semua jajaran hingga tingkat kelurahan dan desa.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri mengungkapkan, pengawasan dilakukan sesuai Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang patroli pengawasan kawal hak pilih dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Menurut Suheri instruksi tersebut bertujuan untuk menghasilkan DPT yang berkualitas dan Hak Pilih Masyarakat dapat terjaga.
"Jajaran Bawaslu Provinsi Lampung hingga PKD mengawasi secara langsung dan secara melekat proses pencocokan dan penelitian atau coklit," tutur Suheri melalui keterangan tertulis, Selasa (2-7-2024).
Kemudian, mantan Komisioner KPU Kabupaten Lampung Utara mengungkapkan, dalam pelaksanaan coklit ini ada pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan).
Lebih lanjut dia mengatakan, pada tahapan ini, untuk mengawasi kepatuhan Pantarlih dalam melaksanakan coklit sesuai dengan aturan, jajaran Bawaslu Lampung sendiri memiliki tantangan tersendiri yaitu terbatasnya SDM pengawas Pemilu, dimana satu desa hanya diawasi satu orang Pengawas Pemilu.
"Maka dari itu, kami minta kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui petugas Pantarlih yang tidak melaksanakan coklit tidak sesuai dengan aturan Laporan ke-Posko Aduan Kawal Hak Pilih terdekat," Jelas Suheri saat Patroli Kawal Hak Pilih di Desa Tempuran Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, Senin kemarin.
Sebelumnya Bawaslu Lampung telah membuka Posko Aduan bagi masyarakat sebanyak 2.899 yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung.
"16 Posko Aduan terletak di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung dan Kantor Bawaslu Kabupaten Kota, serta 229 di kecamatan yang terpusat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan serta di 2.654 posko tingkat Kelurahan/Desa di Seluruh Provinsi Lampung tepatnya di rumah Panwaslu Kelurahan/ Desa," pungkas Suheri.