Bawaslu Kota Bandarlampung Serahkan Laporan Akhir Penyelesaian Sengketa Pilkada Bawaslu RI

Bawaslu Kota Bandarlampung Serahkan Laporan Akhir Penyelesaian Sengketa Pilkada Bawaslu RI
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung menyerahkan langsung hasil laporan akhir penyelesaian sengketa Pilkada 2020 ke Bawaslu RI, Senin (01/03) kemarin.

Laporan diserahkan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung, Gistiawan kepada anggota Bawaslu RI koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.

"Sebagai pertanggungjawaban yang diamanatkan dalam undang-undang No 6 tahun 2020, Bawaslu Kota Bandarlampung menyusun laporan akhir penyelesaian sengketa pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020," jelas Gistiawan, Selasa (02/03).

Seperti diketahui, Bawaslu Kota Bandarlampung melaksanakan sidang penyelesaian sengketa pada 2 hingga 12 September 2020 di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Kota Bandarlampung dalam tahapan pencalonan pasangan perseorangan, dengan pemohon Ike Edwin-Zam Zanariah sebagai bakal calon perseorangan dan termohon KPU Kota Bandarlampung.

Gistiawan berharap hasil kesimpulan dari laporan akhir ini dapat menjadi rekomendasi bagi Bawaslu untuk perbaikan regulasi baik di Pilkada maupun Pemilu, sehingga Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota sebagai penyelenggara ditingkatan masing-masing dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal.