Bawa 6 Paket Sabu, Dua Pria di Lampung Utara Dibekuk Polisi

LAMPUNG UTARA - Kedapatan membawa sejumlah paket sabu dalam saku pakaiannya, 2 orang pria terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Lampung Utara.
Dua Pria tersebut adalah RZ (26), warga Sindangsari Kotabumi dan rekannya berinisial RSL (53), warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
"Mereka kita amankan saat berada di jalan Jenderal Sudirman, Kota Gapura, Lampung Utara pada Sabtu (06/02) kemarin sekira pukul 10.30 WIB, dengan sejumlah barang bukti," terang Kasatresnarkoba Iptu. Aris Satrio Sudjatmiko, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP. Bambang Yudho Martono Minggu (07/02).
Aris menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, dari saku pakaian RZ berhasil ditemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket yang diduga kuat berisi sabu dengan berat 1.70 gram. Serta 2 buah plastik klip bening, dan 1 kotak rokok merk class mild.
"Guna dilakukan pendalaman pemeriksaan, kedua pria tersebut langsung kita bawa ke Mapolres setempat," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.