Bawa 0,17 Gram Sabu, Petani Tulangbawang Ditangkap Polisi
TULANGBAWANG – Seorang
pria berinisial AP (35), warga Unit 2, Kampung Dwiwarga Tunggal Jaya, Kecamatan
Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba)
Polres setempat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan pria yang berprofesi sebagai petani tersebut berlangsung pada Jumat (6/1/2023) sore setelah
polisi mendapat informasi bahwa akan ada transaksi sabu di Gang Swalayan, Unit
2.
"Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria sedang
berdiri sendirian dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan
penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di
dalam saku baju sebelah kiri," papar Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio
Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (8/1/2023).
Dari tangan petani tersebut, disita barang bukti berupa
plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, dan
handpone (HP) merek Nokia warna biru.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif
di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda
paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,†pungkas Aris.