Bawa 0,17 Gram Sabu, Petani Tulangbawang Ditangkap Polisi

TULANGBAWANG – Seorang pria berinisial AP (35), warga Unit 2, Kampung Dwiwarga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, ditangkap  Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres setempat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Penangkapan pria yang berprofesi sebagai petani tersebut berlangsung pada Jumat (6/1/2023) sore setelah polisi mendapat informasi bahwa akan ada transaksi sabu di Gang Swalayan, Unit 2.

"Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria sedang berdiri sendirian dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku baju sebelah kiri," papar Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (8/1/2023).

Dari tangan petani tersebut, disita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, dan handpone (HP) merek Nokia warna biru.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Aris.