Baru Saja Bebas, Doyok Kembali Ditangkap Polisi

SERANG – Dinginnya jeruji besi tidak membuat kapok WH alias Doyok (30). Pria yang baru beberapa bulan bebas dari penjara kembali ditangkap Polisi. Dia dan PI alias Kemod (31) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang karena menjadi kurir narkoba.
“Benar, dua kurir narkoba itu ditangkap di pinggir Jalan Raya Serang -Jakarta, tak jauh dari pabrik gula, Kecamatan Cikande pada Senin (21/2/2022) malam,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat (25/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini mengaku mendapat perintah mengantarkan sabu oleh tersangka UN (24). Setelah mendapat informasi keberadaan UN, Tim Opsnal langsung bergerak mengejar dan berhasil meringkus tersangka UN di depan rumah kontrakannya Desa Cengkudu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang pada hari yang sama.
"Dari tangan tersangka kami amankan 10 paket sabu. Sehingga total barang bukti yang disita oleh penyidik dari ketiga tersangka yaitu 11 paket sabu dan tiga unit handphone sebagai sarana transaksi narkoba," ucap Kapolres.
Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa ketiga tersangka merupakan satu jaringan dan mendapat pasokan sabu dari seorang bandar yang ditemui di sekitaran Jakarta Barat.
"Ketiga tersangka sudah menjalankan bisnis sabu sekitar satu bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan Doyok merupakan mantan warga binaan yang baru bebas beberapa bulan sebelumnya dalam kasus yang sama," tambahnya.
Michael mengatakan, saat ini ketiga tersangka sudah ditahan Rutan Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," tutup Iptu Michael.