Banten Targetkan Dua Tahun Proses Sertifikasi Lahan Aset Selesai

Banten Targetkan Dua Tahun Proses Sertifikasi Lahan Aset Selesai
Foto: Istimewa

SERANG – Pemprov Banten menargetkan akan menyelesaikan proses sertifikasi 403 bidang lahan aset miliknya dalam 2 Tahun Anggaran.

Target itu disampaikan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat mengikuti sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional secara virtual untuk seluruh Kepala Daerah di Indonesia, Kamis (27/1/2022).

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

“Tadi Pak Kakanwil  ATR/BPN Banten menyampaikan siap membantu kami untuk menyelesaikannya dalam satu tahun,” kata Andika.

Andika mengungkapkan, untuk lahan yang sudah bersertifikat mencapai 615 bidang lahan.

“Dengan kata lain sudah sekitar 60,41 persen aset lahan Pemprov Banten yang sudah tersertifikasi. 39,59 persen sisanya yang belum tersertifikasi itu, rencana anggaran kami ini dapat diselesaikan dalam dua tahun anggaran,” imbuhnya.

Sementara, dalam acara sosialisasi itu sendiri Menteri Sofyan Djalil mengharapkan dukungan Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia dalam melaksanakan program PTSL.

Disebutkan, PTSL adalah salah satu program Pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah. Tujuan PTSL itu sendiri adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

"Bantu kami untuk membantu rakyat yang ada di daerah-daerah, karena tanpa dukungan itu kami tidak bisa bekerja lebih cepat," katanya.

Menurut Sofyan, Pemerintah Daerah jika ingin tanah-tanah masyarakat bisa tersertifikasi, maka diharapkan bantuan untuk memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah termasuk sempadan. "Tolong difasilitasi melalui Kepala Desa untuk memberikan batas tanah termasuk sempadan seperti jalan maupun sungai, ini harus diberikan sempadan dan tolong diberi batas," ujarnya.

Selanjutnya, Sofyan menambahkan, Pemda diminta menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah, melakukan pembebasan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk kegiatan PTSL, menyiapkan anggaran pra PTSL serta membantu menyediakan sarana dan prasarana operasional kegiatan PTSL.

"Besar harapan kami daerah bisa membantu program ini dan kami akan terus memperjuangkan di Pemerintah Pusat. Namun karena keterbatasan anggaran untuk itu perlu dukungannya supaya bisa berjalan dengan lancar," imbuhnya.