Bandar Narkotika Tulangbawang Pasrah Saat Dibekuk

Bandar Narkotika Tulangbawang Pasrah Saat Dibekuk
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung, membekuk seorang bandar narkotika berinisial US als TN (47), warga Kampung Waydente, Kecamatan Denteteladas.

Bandar narkotika ini ditangkap pada Jumat (02/04) malam tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.

“Dari rumah milik bandar narkotika ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram, satu bungkus plastik klip kosong dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Rabu (07/04).

Anton mengungkapkan, keberhasilan Polisi menangkap bandar narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Denteteladas. Informasi yang didapat ada sebuah rumah di Kampung Waydente, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Petugas kami langsung melakukan penggerbekan di rumah tersebut dan berhasil menangkap seorang bandar narkotika yang merupakan pemilik rumah, serta turut disita BB berupa narkotika jenis sabu," ungkap Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.