Bandar Narkotika di Tulangbawang Dijerat Pasal Berlapis
TULANGBAWANG – Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap terduga bandar
narkotika berinisial OC (25).
Pria warga Kampung Bujungtenuk, Kecamatan Menggala,
Kabupaten Tulangbawang, Lampung tersebut terancam pasal berlapis. Sebab, selain
menemukan barang bukti narkotika, polisi juga menyita senjata tajam (sajam)
jenis pisau saat melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
"Pelaku ditangkap pada Senin (9/1/2023) sore tanpa
perlawanan," kata Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili
Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (15/1/2023).
Barang bukti yang disita berupa 16 bungkus plastik klip
berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,78 gram, timbangan digital
warna hitam, dan sebilah sajam.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan
dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda
paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat 1
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan
membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara
setinggi-tingginya 10 tahun,†pungkas Kasatres
Narkoba.