Bandar Narkotika di Tulangbawang Dijerat Pasal Berlapis

TULANGBAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap terduga bandar narkotika berinisial OC (25).

Pria warga Kampung Bujungtenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung tersebut terancam pasal berlapis. Sebab, selain menemukan barang bukti narkotika, polisi juga menyita senjata tajam (sajam) jenis pisau saat melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

"Pelaku ditangkap pada Senin (9/1/2023) sore tanpa perlawanan," kata Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (15/1/2023).

Barang bukti yang disita berupa 16 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,78 gram, timbangan digital warna hitam, dan sebilah sajam.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” pungkas  Kasatres Narkoba.