Bagian Hukum Pemkab Tulangbawang Barat Bahas 13 Raperda

TULANGBAWANG BARAT - Pemkab Tulangbawang Barat, Lampung, melakukan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) eksekutif dan legislatif.
Hal tersebut berdasar surat No. 005/147/1. 05 /TULANGBAWANG BARAT/2021 perihal pembahasan 13 Rancangan Peraturan Daerah dalam Propemperda Kabupaten setempat.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Budi Sugiyanto mengatakan, dalam rangka penyusunan Raperda berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019, Tahun 2020 dan Tahun 2021.
Dasar Hukumnya, kata Budi, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Oleh Perangkat Daerah dan agar dapat segera dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun 2021.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat Nomor Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun 2019.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat Nomor Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun 2020.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat Nomor 170/16/SK-DPRD/11/TULANGBAWANG BARAT/2018 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun 2021.
"Penjelasan tentang mengenai Raperda oleh Pemrakarsa, Pelaksanaan Pembentukan Raperda oleh Pemrakarsa, Pembuatan dan Penyelarasan Naskah Akademik, Agenda Pembahasan Raperda dengan Tim Pembahasan Produk Hukum Daerah, dan membahas Agenda Jadwal Paripurna DPRD tentang pembahasan Raperda," imbuhnya