Asyik Judi Remi, Dua Kakek di Lampung Tengah Dicokok Polisi

LAMPUNG TENGAH- Dua pelaku judi kartu remi inisial MK (64) dan SN Als Tiyo (49) dicokok personel Polsek Kalirejo, Lampung Tengah, Selasa (20/9/2022) sekira pukul 01.30 Wib dini hari.

Kedua kakek tersebut digerebek polisi saat tengah asyik berjudi remi di sebuah gubuk di Kampung Sripurnomo, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah. Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Dalam penggerebekan tersebut Polisi menyita barang bukti berupa dua set kartu Remi, satu buah tikar warna merah serta uang sebesar Rp355 ribu yang diduga sebagai uang taruhan.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut ditangkap berdasarkan informasi warga sekitar yang sudah resah terkait keberadaan judi tersebut.

“Berbekal dari laporan warga, kemudian saya bersama Kanit Reskrim dan anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku yang sedang asik bermain judi jenis kartu remi di sebuah gubuk sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri,’’jelasnya.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan, akan menyapu bersih dan menindak tegas segala bentuk jenis perjudian baik itu judi darat maupun judi online yang terjadi diwilkum Polres Lampung Tengah.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman empat sampai sepuluh tahun penjara," pungkasnya.