ASN Lampung Barat Dilarang Cuti Selama Nataru

ASN Lampung Barat Dilarang Cuti Selama Nataru
Foto: Istimewa

LAMPUNG BARAT – Untuk mencegah lonjakan kasus penularan COVID-19, Pemkab Lampung Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memuat tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Larangan bepergian kepada seluruh pegawai ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022 mendatang.

“Selain larangan bepergian kemungkinan nanti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan kembali diberlakukan pada 24 Desember 2021,” ungkap Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus pada kegiatan rutin coffe morning  di Aula Kagungan, Senin (06/12).

Hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Bupati Mad Hasnurin, Sekretaris Daerah (Sekda) Akmal Abd Nasir didampingi oleh Assisten bidang pemerintahan dan kesra Adi Utama, Staf Ahli Bupati dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lampung Barat.

Pak Cik –sapaan Parosil Mabsus—mengatakan, larangan dan PPKM ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru.

“Saat Nataru masyarakat dianjurkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan tidak diperbolehkan untuk membuat kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan kerumunan berlebihan,” pungkasnya.