ASN Harus Mampu Susun Laporan Keuangan yang Akuntabel dan Transparan

BANDARLAMPUNG –
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto meminta
Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mampu menyusun laporan keuangan yang
akuntabel dan transparan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah serta mampu
mengukur, mencatat dan melaporkan laporan keuangannya dengan tepat.
Sekdaprov menekan itu saat memimpin rapat pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dan penguatan aparatur
dalam penyusunan laporan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung di
Gedung Pusiban, Kamis (2/3/2023).
Fahrizal mengatakan laporan yang disusun oleh Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) merupakan hasil kompilasi dari
hasil laporan masing-masing SKPD.
Ia menyampaikan dalam menyusun dan menyajikan laporan
keuangan, SKPD maupun SKPKD harus memperhatikan hal-hal yang memenuhi kebutuhan
pengguna laporan keuangan terhadap anggaran antar periode maupun antar entitas.
"Jika laporan dari masing-masing satker sudah bener,
maka itu akan sangat memudahkan bagi BPKAD untuk menyusun laporan,"
ujarnya.
Selain itu, ia juga berpesan bahwa Aparatur Sipili Negara
(ASN) harus mampu melaksanakan komunikasi dan koordinasi
dengan stakeholder di bidang penatausahaan keuangan daerah dan
harus mampu meningkatkan wawasan, pengetahuan, keterampilan dan sikap diri
dalam rangka pelaksanaan tugas–tugas.
Dia juga berpesan untuk mempertahankan predikat opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) 8 kali berturut-turut dari BPK atas pemeriksaan
laporan keuangan Pemerintah Daerah.
"Harus bisa kita pertahankan WTP ini, karena itu
merupakan bentuk tanggungjawab kita," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKAD Provinsi Lampung
Marindo Kurniawan mengatakan tujuan dari diadakannya kegiatan ini adalah dalam
rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap sistematika dan prosedur
untuk mewujudkan fungsi akuntansi dan melaksanakan APBD tahun 2023 dilingkungan
pemerintah Provini Lampung.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang cara
penyusunan laporan keuangan yang diisi oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI Provinsi Lampung Yusnadewi.