Asimilasi, 30 Napi Lapas Metro Dibebaskan

METRO-Lapas Kelas II A Metro,Lampung, membebaskan 30 narapidana (napi) dalam rangka pencegahan covid-19. Ke-30 napi tersebut selanjutnya menjalani asimilasi di rumah masing-masing.
Kalapas Kelas II Metro Ady Kusuma menyampaikan, asimilasi adalah program dari pemerintah melalui Menkumham.
“Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran virus korona dalam lapas,” kata Ady, Jumat (03/04).
Dia menegaskan, napi yang dibebaskan bukan bebas murni. Artinya, napi mendapat surat integrasi dan wajib lapor ke Bapas melalui online dan akan diawasi pihak Bapas, Kepolisian, Kejaksaan dan juga kecamatan.
“Para napi berkewajiban berdiam diri dirumah karena diluar banyak virus korona,’kataAdy.
Napi yang dibebaskan terdiri dari warga Metro, Lampung Tengah Lampung Utara dan Lampung Selatan.