Apakah Program PTSL Benar-benar Gratis? Ini Penjelasan BPN Lampung Tengah

Apakah Program PTSL Benar-benar Gratis? Ini Penjelasan BPN Lampung Tengah
Kabag TU BPN Kabupaten Lampung Tengah, Nikolas. (Foto: Riki Antoni/monologis.id)

LAMPUNG TENGAH  - Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Tengah akan merealisasi sebanyak 23 ribu bidang tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di canangkan oleh Presiden Jokowi sejak 2017 lalu. 

Lantas apakah program tersebut gratis seperti pertanyaan kebanyakan masyarakat?

Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Tengah, Nikolas menjelaskan, terkait biaya yang dibebankan kepada masyarakat dalam proses pengusulan program PTSL itu memang gratis.

“Artian gratis yang di maksudkan adalah, proses administrasi dari Kantor ATR/BPN. Namun, untuk proses di lapangan tentunya membutuhkan biaya, seperti contoh pembuatan patok batas, penyiapan materai, dan administrasi lainnya,” kata Nikolas kepada monologis.id, Jumat (22/01).

"Yang jelas kita tidak ikut serta menentukan biaya dilapangan, dan hal itukan yang menentukan adalah pihak pemerintah desa masing-masing, kita tidak ikut mengintervensi dalam hal itu. Terkait biaya dilapangan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari tiga Menteri, telah di tetapkan sebesar 200 ribu rupiah, tetapikan setiap wilayah tentunya berbeda-beda, tergantung dari kesepakatan pihak pemerintah setempat dengan warga masyarakat," imbuhnyaNikolas.

Masih kata Nikolas, apabila dalam program PTSL ini, ada indikasi pihaknya yang diduga melakukan praktek pungli, kita tahu bahwa ada kita ASN ada aturan dan UU yang menyangkut hal itu.

“Mudah-mudahan sampai saat ini kita belum ada menemukan adanya indikasi yang mengarah ke hal itu. Karena kewenagan kita hanya menjalankan program Pemerintah sesuai dengan aturan regulasinya. Terkait hal-hal yang lain, itu adalah kebijakan dari Pemerintah desa masing-masing," terang Nikolas.