Angka Perceraian Lampung Tengah Tertinggi di Lampung

LAMPUNG TENGAH - Hingga akhir 2021, angka perceraian di Kabupaten Lampung Tengah mengalami peningkatan. Masalah ekonomi menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya kasus tersebut.
"Berdasarkan data, Lampung Tengah berada di posisi puncak sebagai kabupaten dengan tingkat perceraian tertinggi se Lampung dalam beberapa tahun terakhir," terang Humas Pengadilan Agama Gunungsugih, M Ilhamuna kepada monologis.id, Jum'at, (17/12).
Menurut ilham, perkara gugatan cerai pada pertengahan Desember 2021 saat ini mencapai 2631 perkara. Dimana dari jumlah itu, ada sekitar 62 perkara yang masih dalam tahap proses. Sementara pada 2020 lalu sekitar 2180 perkara, dalam satu tahun ini ada kenaikan sekitar 451 perkara perceraian.
"Kita menargetkan sisa 62 perkara itu akan kita selesaikan di akhir bulan Desember ini. Dimana kasus perceraian itu, rata-rata yang menggugat adalah pihak istri menggugat suami. Dengan 80% beralasan terkait faktor ekonomi," ungkapnya.
Tingginya tingkat perceraian di Lampung Tengah, ilham menyebut bahwa tidak berjalannya fungsi Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Agama (BP4) dan pihak Kantor Urusan Agama (KUA), dan sinergisitas pihak Pemkab dalam mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Akibat hal itu, bukannya hanya kasus perceraian yang meningkat, bahkan kasus pernikahan di usia muda (di bawah usia 19 tahun) ikut meningkat di Lampung Tengah, dengan berbagai faktor.
"Kita berharap untuk dapat meminimalisir tingginya kasus perceraian maupun kasus pernikahan di usia dini, adanya sinergisitas dari pihak Pemkab, dan pihak terkait untuk dapat turun mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Atas dampak yang dapat menimbulkan sebab akibat terkait perceraian itu," harap ilham.