Anggota DPRD Lebak Desak RSUD Malingping Putus Kontrak PT Azaretha Hana Megatrading

Anggota DPRD Lebak Desak RSUD Malingping Putus Kontrak PT Azaretha Hana Megatrading
Musa Weliansyah (Foto: Istimewa)

LEBAK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Musa Weliansyah, mendesak RSUD Malingping memutus kontrak kerjasama dengan PT Azaretha Hana Megatrading.

Sebab, perusahaan outsourcing itu dikabarkan belum membayar gaji karyawan yang bertugas sebagai cleaning service di RSUD Malingping .

“Mayoritas karyawan cleaning service di perusahaan outsourcing itu warga Lebak Selatan. Berdasarkan informasi yang saya terima upah mereka dua bulan belum dibayar,” tutur Musa di Lebak, Banten, Kamis (29/04).

Menurutnya, perusahaan wajib membayar gaji atas kontribusi yang telah diberikan karyawan kepada perusahaan.

“Jadi tidak ada alasan perusahaan tidak membayar gaji karyawan. Jangan beralasan bahwa pihak perusahaan belum dibayar oleh pihak RSUD dong.. !! Perusahaan harus bermodal, itu aturannya,” tegas Musa.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak ini juga mengatakan, tindakan PT. Azaretha Hana Megatrading merumahkan cleaning service di RSUD Malingping merupakan tindakan yang tidak manusiawi.

Untuk diketahui melalui surat dengan nomor : 069/AZT/-SP/IV/2021 perihal pemberitahuan, PT. Azaretha Hana Megatrading selaku perusahaan outsourcing cleaning service di RSUD Malingping merumahkan seluruh karyawan sejak 23 April 2021 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Dalam isi surat itu disebutkan, belum adanya kejelasan terkait pembayaran tagihan bulanan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja oleh pihak RSUD Malingping menjadi pemicu seluruh karyawan dirumahkan.

Direktur PT. Azaretha Hana Megatrading, Dodong saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp enggan berkomentar.