Anggota DPRD Lampung Tak Bisa Penuhi Tuntutan Massa

BANDARLAMPUNG – Aksi ribuan massa buruh, mahasiswa, pelajar dan organisasi pemuda di Lampung berlangsung hingga Rabu (07/10) sore. Mereka mengancam akan terus menduduki gedung DPRD jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Ribuan massa menuntut 85 anggota DPRD Lampung keluar dan menemui mereka. Namun, anggota dewan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut, dengan alasan sebagian anggota DPRD sedang melaksanakan tugas.
"Maret lalu kita pernah melakukan demo namun tidak ada hasil. Ketiga kalinya demo hanya ditandatangani dan hari ini adalah yang keempat kita kembali menyampaikan aspirasi tetapi hingga kini DPRD tidak ada yang bisa memenuhi tuntutan ini," kata korlap aksi, Irfan Fauzi Rachman.
Karena tidak ada yang mau memenuhi tuntutan tersebut, ribuan massa menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPRD Lampung.
"Tolak, tolak, tolak, kami Aliansi Lampung Memanggil menyatakan Mosi tidak percaya kepada DPRD Lampung," tegasnya.
Massa mengancam apabila anggota DPRD Lampung tidak bisa menemui mereka, maka aksi demo ini akan terus berlangsung sampai UU cipta kerja atau Omnibus Law dicabut.
"Kami meminta Pemprov Lampung untuk setuju menolak UU Omnibus Law," ucap Irfan
Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menyampaikan, kondisi saat ini anggota DPRD sedang bekerja untuk menyelesaikan Raperda, maka dari itu untuk permintaan dari massa tidak bisa dipenuhi.
"Memang gedung DPRD ini adalah gedung perwakilan rakyat kalau mau menyampaikan aspirasi disini boleh, perbedaan pendapat tersebut adalah hal demokrasi, hal yang biasa. Artinya kalau menyampaikan aspirasi itu jangan menindas dan boleh-boleh saja menyampaikan aspirasi," jelas Mingrum di ruang rapat utama DPRD Lampung saat audiensi dengan perwakilan massa.
Mingrum berjanji menampung semua aspirasi dan mengatakan masih ada solusi. “Masih bisa digunakan aturan daerah. Karena antara satu daerah dengan yang lain sama tapi nanti dikeluarkan dalam bentuk peraturan-peraturan daerah atau keputusan kepala daerah. Jadi kami menyikapi ini secara bijak," ujarnya.
Sedangkan, Ketua Komisi I Yozi Rizal menegaskan Partai Demokrat dan PKS tidak menyetujui UU Omnibus Law. Namun senada disampaikan Mingrum, Yozi juga tidak bisa memenuhi tuntutan Mahasiswa untuk menghadirkan 85 anggota DPRD Lampung.
"Saya kira tidak patut juga jika kita melakukan pemaksaan. Dan tuntutan kalian untuk membuat 85 anggota DPRD turun itu tidak bisa dilakukan karena kami tidak bisa menghadirkan mereka dalam waktu yang bersamaan," jelas Yozi Rizal.