Anggota DPRD Calon Kepala Daerah Belum Ajukan Pengunduran Diri

Anggota DPRD Calon Kepala Daerah Belum Ajukan Pengunduran Diri
Sekertaris DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda (Foto: Budi Bowo Laksono/monologis.id)

BANDARLAMPUNG – Meskipun jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah di KPU tinggal hitungan hari. Namun sampai saat ini belum ada anggota DPRD Provinsi Lampung yang maju dalam pilkada mengajukan surat pengunduran diri.

Sebanyak tujuh nama anggota DPRD akan bertempur pada pilkada serentak di delapan kabupaten/ kota di Lampung. Mereka masing–masing Eva Dwiana dan Tulus Purnomo pada Pilwakot Bandarlampung, Toni Eka Candra dan Antoni Imam pada Pilkada Lampung Selatan, Musa Ahmad pada Pilkada Lampung Tengah, Azwar Hadi pada Pilkada Lampung Timur dan Ahmad Mufti Salim pada Pilwakot Metro.

Sekertaris DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda mengaku belum satu pun anggota DPRD Lampung yang mengurus surat pengunduran diri.

“Pada hakikatnya, sekertariat DPRD tidak akan mempersulit proses pengunduran diri jika surat telah dimasukan, surat pengunduran diri harus dimasukan melalui partai politiknya masing-masing ” tambahnya.

Diketahui, sebagai persyaratan dan sesuai dengan undang-undang Pilkada, wakil rakyat atau anggota DPRD yang akan maju sebagai calon kepala daerah wajib mengundurkan diri dari jabatanya sebelum penetapan calon.