Anggota Dewan Ingatkan Wali Kota Bandarlampung Soal APBD 2022

Anggota Dewan Ingatkan Wali Kota Bandarlampung Soal APBD 2022
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Anggota DPRD Bandarlampung Handrie Kurniawan mengingatkankan Wali Kota Eva Dwiana terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2022.

Menurut Handrie, memasuki September ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 seharusnya Wali Kota sudah menyerahkan Kebijakan Umum anggaran dan Platform Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2022 ke DPRD maksimal pada Juli minggu ke dua dan pada Agustus minggu ke dua telah ditandatangani antara Wali Kota dan pimpinan DPRD.

Wakil Ketua Komisi III ini juga mengatakan bahwa mengingat kondisi keuangan pemerintah kota yang berstatus wajar dalam pengecualian (WDP) ditambah beban kewajiban pembayaran yang harus ditunaikan pada tahun 2020 lalu, sehingga  membutuhkan pembahasan dan pencermatan yang mendalam.

“Semestinya KUA PPAS APBD 2022 sudah diserahkan ke DPRD. Karena kita butuh pencermatan dan pembahasan mendalam terkait postur APBD Bandarlampung. Apalagi status keuangan pemerintah kota mendapat predikat WDP dari BPK,” kata Handrie, Rabu (01/09).

Handrie yang juga anggota Badan Anggaran (Banang) DPRD Bandarlampung menyarankan agar serius dan fokus kepada persoalan keuangan pemerintah kota. Termasuk perlunya pemikiran optimalisasi peningkatan serta rasionalisasi PAD, agar postur APBD kembali normal.

Handrie berharap tahun ini menjadi momentum transisi bagi yang Wali Kota baru dilantik ini untuk dapat menyehatkan dan konsen terhadap akar masalah di pemerintah kota Bandarlampung khususnya pada sektor keuangan daerah.