Anak Dibawah Umur di Lampung Selatan Dirudapaksa Dua Pria yang Baru Dikenalnya

Anak Dibawah Umur di Lampung Selatan Dirudapaksa Dua Pria yang Baru Dikenalnya
Mukhlas/monologis.id

LAMPUNG SELATAN - Kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Lampung. Mirisnya, pelaku menggunakan modus Cash of Delivery (COD) pembelian Handphone (Hp) melalui media sosial.

Lantaran membutuhkan sejumlah uang, korban berkehendak menjual Hp miliknya melalui media sosial. Setelah ada yang berminat, korban dan pria tak dikenal itu kemudian melakukan janjian pertemuan di Chanda Supermarket Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Senin (06/07) sore.

Meski baru pertama kali bertemu, pelaku DC (16) berani mengajak korban kerumahnya yang berada di Desa Negararatu, Kecamatan Natar. Lantaran korban tak membawa kendaraan, pelaku membonceng korban dengan sepeda motor miliknya menuju rumah pelaku.

Sesampainya di rumah DC, pelaku kembali mengajak korban untuk menemui orang yang akan membelinya. Namun ternyata pelaku mengajak korban menuju kearah belakang rumah penduduk sekitaran kebun.

Kala itu, pelaku beralasan untuk mengambil uang, namun ternyata di kebun telah ada seorang laki- laki yang tidak dikenalnya telah menunggu. Kemudian, kedua laki-laki tersebut langsung memaksa korban dan menyetubuhinya secara bergiliran.

Setelah korban disetubuhi, kondisi korban tidak sadarkan diri. Seingat korban, sekira pukul 02.00 wib, korban dibonceng sepeda motor oleh 2 orang pelaku tersebut kearah Pasar Natar. Namun sesampainya didekat sekolahan MTs Guppy Desa Merakbatin, korban diturunkan oleh kedua pelaku dan  langsung kabur meninggalkan korban.

Lantas, korban menangis dan meminta tolong kepada warga sekitar. Lalu korban ditolong warga dan dibawa ke Polsek Natar, guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolsek Natar, AKP Hendy Prabowo mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomi mengungkapkan, awalnya Tim Tekab 308 Polsek Natar mengalami kesulitan dalam penyelidikan.

"Sebab, korban tidak mengenali pelaku dan tidak mengingat tempat kejadian. Namun, dari keterangan korban dan hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa salah satu pelaku bertempat tinggal di Perumnas Tanjungbaru, Desa Negararatu," ungkap Hendy, Kamis (09/07).

Lalu, pada Rabu (08/07), Tim Tekab 308 Polsek Natar, dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Kadek Andi.P, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku DC.

"Dari hasil interograsi DC mengakui bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dilakukannya secara bersama-sama dengan JA, paman kandungn DC. Namun, saat dilakukan penangkapan ternyata pria tersebut melarikan diri," beber Hendy.

Terduga pelaku DC dibawa ke Polsek Natar, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti diantaranya, 1 potong baju gamis warna ping hitam, 1 buah celana dalam anak warna hitam, 1 potong celana training warna hijau, 1 potong jilbab panjang warna abu-abu, 1  potong BH warna ping, 1 unit hand phone milik pelaku, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna putih.