Aktivis Nilai Mediasi Kasus Keracunan Gas Tak Layak Dilanjutkan

Aktivis Nilai Mediasi Kasus Keracunan Gas Tak Layak Dilanjutkan
Hawalies Abwar (Foto: Istimewa)

ACEH TIMUR – Aktivis Aliansi Keadilan Aceh, Hawalies Abwar, menilai mediasi keracunan gas yang menimpa masyarakat Desa Panton Rayeuk, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, Aceh, yang dilakukan sejumlah masyarakat dengan pihak PT Medco tidak layak dilanjutkan.

Bahkan, Hawalies menuding mediasi yang diadakan di kantor Camat Banda Alam tersebut Ilegal.

“Selain proses mediasi dilaksanakan tertutup untuk publik dan dilaksanakan oleh pihak yang tidak punya otoritas," ujarnya, Selasa (13/04).

Lebih lanjut Hawalies menjelaskan, jika hasil mediasi tidak direalisasi oleh pihak PT Medco, sejauh apa tanggung jawab pihak yang memeadisi persolan tersebut, sedangkan mereka tidak punya otoritas untuk memberikan sanksi kepada PT Medco jika hasil mediasi diingkari.’

“Apakah akan mengajak masyarakat untuk demo atau menerima kenyataan,” ujarnya.

Dia melanjutkan, kasus tersebut telah menelan korban dan puluhan nyawa manusia terancam. Maka persolan ini bukan tempat untuk mencari elektabilitas apalagi pembodohan rakyat, “Saya tidak meragukan ketokohan orang-orang yang terlibat dalam mediasi, mereka orang-orang cerdas dan hebat tapi apakah mereka punya wewenang untuk memberikan sanksi secara administrasi jika perjanjian ini di ingkari," ujar inisiator BPPR Aceh itu.

Hawalies berharap, mediasi dituangkan dalam surat perjanjian dan di stempel pemerintah terkait yang punya wewenang untuk memberikan sanksi, supaya nantinya masyarakat tahu kemana harus mengadu jika perjanjian itu diingkari, “Karna di sini kita berbicara lebih ke manejemen," ujarnya.

Dia juga berharap pemerintah Aceh Timur jangan hanya diam terkait persolan tersebut.

“Kami mendesak agar segera mencari solusi untuk meyelesaikan polemik ini, karrna tidak semua orang butuh uang tetapi semua orang butuh kehidupan," tutupnya.