Akibat 'Celotehnya', Asisten III Lampung Utara Nonjob dan Disomasi

Akibat 'Celotehnya', Asisten III Lampung Utara Nonjob dan Disomasi
Bupati Lampung Utara Budi Utomo (Foto:Pranata Riano/monologis.id)

LAMPUNG UTARA - Akibat 'Celoteh' yang  dilontarkan Effrizal Arsyad, pada Bupati Lampung Utara dan Sekretaris Daerah, akhirnya Bupati Budi Utomo pun bersikap. Sikap tegas itu dibuktikan dengan memindahtugaskan Asisten Bidang Administrasi Umum, Effrizal Arsyad menjadi pelaksana pada Dinas Perpustakaan Dan Arsip Lampung Utara (Nonjob).

Mutasi tersebut tertuang dalam Mutasi dalam Surat Keputusan (SK) nomor :821.21/961/II/39-LU/2021 tertanggal 29 April 2021. Pemindahtugasan tersebut ditenggarai merupakan buntut dari pernyataan keras yang dilontarkan Effrizal baru-baru ini.

Pemerintah Lampung Utara menilai apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan merupakan hal yang tidak berdasar. Tidak hanya sampai disitu, Effrizal pun disomasi oleh Pemkab setempat lantaran celotehnya terkait tudingan bahwasanya Bupati dan Sekretaris Daerah tidak pernah masuk kantor.

“Tindakan itu jelas melanggar pasal 8 ayat 4 dan pasal 9 ayat 6, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010. Langkah ini diambil karena berimbas buruk pada Pemerintahan Lampung Utara,” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Lampura, Iwan Kurniawan, Jumat (30/4).

Bahkan Iwan mengaku, surat somasi yang disampaikan melalui Asisten Bidang Pemerintahan juga telah dilayangkan kepada Effrizal Arsyad. Dalam somasi itu, yang bersangkutan diminta mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan pernyataannya.

Dimana dalam 'celotehnya' itu, sempat terlontar dari mulutnya bahwasanya ada jual beli jabatan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Sekaligus pernyataan mengenai Sekda dan Bupati tidak pernah masuk kantor. Sekaligus jalannya pemerintahan saat ini, merupakan masa terburuk selama 36 tahun dirinya mengabdikan diri sebagai ASN.

“Bila somasi itu tidak diindahkan, dan beliau tidak mengklarifikasi atau meminta maaf di media cetak dan elektronik. Maka akan ditempuh jalur hukum. Selain itu, seluruh pejabat yang merasa difitnah atas pernyataan adanya jual beli jabatan, bersedia melapor sebagai upaya hukum terhadap fitnah,” tegas Iwan.

Terpisah, Effrizal Arsyad ketika dimintai tanggapan mengenai pemindahtugasan dan somasi yang dilayangkan, enggan berkomentar banyak. “Kalau soal mutasi, saya sudah pegang SK pensiun. Dan untuk somasi, akan saya lakukan,” singkatnya.

Untuk diketahui, Effrizal Arsyad mengkritik Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara, karena disinyalir kerap tidak masuk kantor.

Bahkan dengan tegasnya ia menuding bahwasanya Lekok kerap tidak masuk kantor untuk menghidari sejumlah persoalan yang tengah dihadapi pemerintah setempat.

“Sekda jarang ngantor. Sementara dia kan motor penggerak. Jangan jadi pejabat kalau penakut,” sergahnya.

Baginya memang tidak ada aturan yang melarang kedua atasanya bekerja dirumah, namun itu sepatutnya dilakukan tidak tiap hari.

“Banyak pejabat tidak sanggup ngomong (mengkritik), takut ilang jabatan. Karena jabatan dapat ‘beli’.” tegasnya.

“Selama 36 tahun jadi PNS disini (Lampura). Pemerintahan saat ini yang paling buruk,” ungkap Effrizal.