Akan Transaksi, Pengedar Sabu di Tulangbawang Ditangkap di Sebuah Warung

Akan Transaksi, Pengedar Sabu di Tulangbawang Ditangkap di Sebuah Warung
Foto: Istimewa

TULANG BAWANG – DA, warga Kampung Bujungtenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Pria 41 tahun itu diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

"Ditangkap pada Selasa (6/9/2022) lalu di sebuah warung yang ada di Kampung Bujungtenuk,” kata Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (7/9/2022).

Dari tangan pengedar ini, petugas menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram, senjata tajam (sajam) jenis pisau, handphone (HP) merek samsung, dan kotak untuk menyimpan narkotika.

"Petugas mendapat informasi yang bersangkutan akan melakukan transaksi di warung tersebut," papar AKP Aris.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Aris.