Akademisi Soroti Mandeknya Perkara Perusakan Lahan di Waykanan

BANDARLAMPUNG - Akdemisi dan praktisi hukum Gindha Ansori WK menyoroti mandeknya perkara perusakan lahan milik 22-23 warga Kampung Negaramulya, Negarabatin, Waykanan.
Menurutnya perusakan lahan perkebunan warga disertai penggusuran yang diduga didalangi oleh oknum anggota DPRD Waykanan ditafsir sudah masuk kategori perbuatan pidana.
“Penggusuran lahan perkebunan beserta tanam tumbuh warga yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Waykanan Doni Ahmad Ira, menurut penafsiran hukum unsur-unsur dari perbuatan tersebut sudah masuk kedalam perbuatan tindak pidana. Jadi saharusnya penegak hukum dalam hal ini penyidik polres Waykanan segera memproses lebih lanjut proses hukum dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan,” kata Gindha Ansori melalui Whatsapp, Selasa (17/02).
Menurut Gindha, dalam undang-undang pokok agraria menganut asas pemisahan harizontal, yang dimana tafsirnya bahwa kepemilikan atau penguasaan atas tanah tidak termasuk kepemilikan atau penguasaan atas tanam tumbuh diatas tanah (bangunan, tanaman, atau pun apa saja yang bersifat ekonomis) atau maksudnya pemilik tanah belum tentu sebagai pemilik bangunan diatasnya.
“Siapa yang mendirikan bangunan itu maka dialah pemiliknya jadi ketika ada perusakan atas lahan baik tanam tubuh atau bangunan, penegak hukum seharusnya menetapkan tersangka bagi orang yang melakukan ataupun memerintahkan melakukan perusakan tersebut, pihak kepolisian tidak perlu menunggu putusan pengadilan atas alas hak tanah tersebut karena ini pidana perusakan bukan tindak pidana penyerobotan yang harus memastikan alashak pelapor dan terlapor," katanya.
Dia menegaskan, tidak penting soal pemilikan tanah, karena jelas UU pokok agraria tanah dan tanam tumbuh diatas tanah sifatnya terpisah, “Perbuatan perusakan itu masuk tindak pidana murni titik, dan ini ada Yurisprudensi nya tidak tanggung-tanggung perkara ini sudah melalu tahapan tingga tingkat persidangan, putusan ini melalui putusan Makamah Agung loo.. jadi apa lagi yang diragukan,” ujar Gindha.
Dia menerangkan, semestinya penegakan hukum jangan berlarut-larut memperoses laporan perusakan lahan warga yang sudah berjalan selama 1,5 tahun. Hal itu untuk mengatisapsi timbulnya masalah sosial di tengah masyarakat khususnya di Waykanan yang rentan dengan konflik. “Selain itu penegak hukum jangan tebang pilih dalam menegakan hukum ditengah masyarakat, jangan takut dengan adanya intervensi dari pihak pihak lain. Polisi jangan nekat dong dengan yang terang-terang begini, sebab sangat disayangkan ini citra kepolisian taruhannya,” kata dia.
Semestinya, lanjut putra Waykanan ini, penyidik sudah merampungkan proses penyelidikan, apalagi perkaranya sudah berjalan 1,5 tahun. “Saya pikir nggak perlu butuh banyak waktu untuk mengungkap perkara tersebut. Penegak hukum harus menentukan sikap, jika tidak dapat membuktikan perkara tersebut harus jelas, hentikan atau memproses lanjut laporan perusakan lahan tersebut ke tingkat penyidikan,” katanya.