Aceh Perpanjang Belajar di Rumah Hingga 20 Juni

Aceh Perpanjang Belajar di Rumah Hingga 20 Juni
Ilustrasi

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh kembali memperpanjang kegiatan belajar dari rumah hingga 20 Juni mendatang. Itu sesuai Instruksi Gubernur Aceh nomor 08/INSTR/2020, tentang perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa tanggap darurat coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Aceh, yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Sabtu (30/05).

Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh Zahrol Fajri mengatakan, instruksi ini ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.

“Ada 5 poin dalam Ingub 08/2020 ini, poin pertama menjelaskan perpanjangan belajar di rumah untuk semua Sekolah, Madrasah, Dayah Terpadu/Tahfidz, dan lembaga pendidikan lainnya seperti Taman Pendidikan Qur’an, Majelis Taklim, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Program Kesetaraan, Lembaga Kursus dan Pelatihan,” kata Zahrol.

Poin Kedua, sambung Zahrol, mengatur tentang mekanisme belajar dari rumah, baik secara daring/jarak jauh/online maupun  secara luring/manual/offline. Poin Ketiga menjelaskan tentang proses ujian, kenaikan kelas dan kelulusan siswa agar berpedoman pada surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa tanggap darurat coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Poin Keempat dan Kelima sangat tegas. Dilarang melakukan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti kegiatan perpisahan siswa di sekolah, Perlombaan-perlombaan, Peringatan Hari Besar Islam, MTQ/MQK, Zikir, Pengajian, Majelis Taklim dan lain-lain. Poin Kelima menegaskan agar semua pihak Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggungjawab.