99,29 Persen Masyarakat Terdaftar JKN, Lampung Selatan Capai UHC
LAMPUNG SELATAN- Kabupaten
Lampung Selatan mencapai Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan data pencapaian UHC, terhitung 1 Maret 2023
jumlah masyarakat yang telah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) mencapai 99,29 persen.
Dengan itu, ada sebanyak 1.066.221 penduduk Kabupaten
Lampung Selatan telah mendapatkan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari jumlah total penduduk
sebanyak 1.073.867 jiwa.
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses
atas sumber daya dibidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang
aman, bermutu dan terjangkau.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
dibawah kepemimpinan Nanang Ermanto mempunyai Visi dan Misi yaitu “Terwujudnya
Masyarakat Lampung Selatan yang Berintegritas, Maju dan Sejahtera dengan
Semangat Gotong Royongâ€.
“Visi Misi itu didukung Misi Kedua yaitu Meningkatkan
Kualitas Sumber Daya Manusia melalui Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan serta
Kesejahteraan Sosial,†ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Hari
Surya Wijaya dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
Hari Surya Wijaya menambahkan, Bupati Lampung Selatan juga
selalu memperhatikan kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang diperlukan oleh
masyarakat.
“Terbukti bahwa Kabupaten Lampung Selatan menganggarkan
Jaminan Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu terbesar di Provinsi Lampung
yaitu sebesar Rp48.757.112.000,†ungkap Hari Surya Wijaya.
Sementara itu, sejak 1 Agustus 2022, bahwa Kabupaten Lampung
Selatan telah mencapai UHC. Dimana keuntungan UHC adalah kepesertaan bisa
langsung aktif. 
Bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang kurang mampu
secara ekonomi, dan belum terdaftar atau sudah pernah menjadi peserta BPJS akan
tetapi sudah tidak aktif lagi dan membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah
sakit, dapat mengajukan sebagai peserta BPJS.
“Persyaratannya: Surat Keterangan Tidak Mampu, KK/KTP
domisili Kabupaten Lampung Selatan, Surat Keterangan dirawat di rumah sakit
atau Surat Rekomendasi Puskesmas setempat dapat 
mengajukan sebagai peserta BPJS dan bisa langsung aktif, tidak menunggu
14 hari atau awal bulan baru aktif,†kata Hari Surya Wijaya.
Kepesertaan Jaminan Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan
sendiri terdiri beberapa segmen, yaitu jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI)
bersumber dari APBN 645.184 jiwa. Sementara yang ditanggung melalui PBI APBD
Provinsi dan Kabupaten sebanyak 140.203 jiwa.
Sedangkan, untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak
189.345 jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 79.168 jiwa dan Buka Pekerja
(BP) 12.321 jiwa. 
 
 
         
         
         
         
         
         
        
 
        
             
        
             
        
             
        
             
        
             
        
            







 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
                                        
                                    