955 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi Lebaran

BEKASI – Sebanyak 955 warga binaan Lembaga Pemasyarakata (Lapas) Kelas II A Cikarang, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerma remisi khusus Idulfitri 1442H/2021.
“955 Warga Binaan yang telah menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri adalah mereka yang memenuhi syarat seperti beragama Islam, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan. Sementara itu bagi tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Veri, Kamis (13/05).
Veri menyampaikan dari 955 WBP yang menerima remisi khusus hari raya Idulfitri terdiri dari kategori Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 945 dan Remisi Khusus II sebanyak 10.
"Remisi khusus I adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak akan tetapi saat masa pidananya dikurangkan, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idulfitri, sedangkan Remisi khusus II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak yang masa pidananya jika dikurangkan, yang bersangkutan bebas saat tanggal hari raya Idulfitri tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya, dari 10 warga binaan yang masuk dalam kategori RK II, tujuh diantaranya langsung bebas dan tiga warga binaan harus menjalani subsider pengganti denda.