8 Tahun DPO, Begal di Waykanan Dibekuk di Bekasi

8 Tahun DPO, Begal di Waykanan Dibekuk di Bekasi
Foto: Istimewa

WAYKANAN - Tekab 308 Polres Waykanan, Lampung berhasil membekuk pelaku begal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka inisial AB (31) warga Kampung Karangagung, Kecamatan Pakuanratu, Kabupaten Waykanan, di Kota Bekasi,Jawa Barat pada Jumat (27/5/2022) kemarin,” ungkap Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, Sabtu (28/5/2022).

Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi begal yang dilakukan pelaku terjadi di Kampung Saptorenggo, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Waykanan, pada Senin 13 Oktober 2014 silam.

“Saat itu, korban Suryanto (18) warga Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumsel pulang dari menonton hiburan kuda lumping di Kampung Pancatunggal. Ditengah jalan, tepatnya di tanggul irigasi Kampung Saptorenggo motor korban kehabisan bensin. Kemudian datang kedua orang yang tidak dikenal berpura-pura membantu korban mencarikan bensin,” ujar Andre.

Beberapa waktu kemudian pelaku datang kembali dan membawakan bensin lalu mengisikannya ke motor korban lalu mengajak korban mengembalikan botol bensin tersebut.

Karena tidak curiga korban mengikuti namun tiba ditengah kebun karet Kampung Saptorenggo pelaku menyuruh korban pergi sehingga korban tidak menerima dan sempat terjadi kontak fisik. Lalu salah satu pelaku mengeluarkan sajam.

“Dalam kondisi terancam korban terpaksa menyerahkan sepeda motor. Para pelaku membawa sepeda motor korban ke arah kampung Mesirilir,” kata Andre.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Bahuga.

“Pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun,” Ungkap Kasat Reskrim.