73 CPNS dan 558 PPPK di Waykanan Terima SK
WAYKANAN – Bupati Waykanan Raden Adipati Surya menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi 73 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 558 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu dan dua Tahun 2021 di lingkungan Pemkab Waykanan, Lampung.
“CPNS dan PPPK dituntut tidak hanya untuk bekerja keras namun juga bekerja cerdas dan penuh inovatif. Tunjukkan dedikasi dan loyalitas terbaik dalam bekerja, untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas serta terus belajar memperbaiki diri dan mengembangkan potensi, karena tugas dan tanggung jawab yang diemban kedepan akan semakin kompleks,” kata Raden Adipati di Gedung Serba Guna Pemda setempat, Selasa (5/4/2022).
Adipati juga meminta kepada CPNS dan PPPK untuk secara menyeluruh menguasai nilai-nilai dasar ASN yaitu BerAKHLAK yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif, dimana nilai-nilai tersebut diharapkan menjadi pondasi budaya kerja ASN yang profesional.
Sementara, Sekda Waykanan Saipul dalam laporannya menyampaikan, 73 CPNS yang menerima SK terdiri dari Golongan III/b sebanyak 14 orang, Golongan III/a sebanyak 21 orang dan Golongan II/c sebanyak 38 orang dengan formasi CPNS terdiri dari Asisten Apoteker 2 orang, Apoteker 5 orang, Dokter Umum 8 orang, Ahli Pertama Nutrisionis 5 orang, Penyuluh Kesehatan Masyarakat 9 orang, Ahli Pertama Perawat 1 orang, Ahli Pertama Sanitarian 3 orang, Terapis Gigi dan Mulut 1 orang, Bidan 19 orang, Terampil Nutrisionis 3 orang, Terampil Perawat 12 orang, Terampil Sanitarian 1 orang, Terampil Terapis Gigi dan Mulut 1 orang, Analis Keuangan Pemerintah Pusat dan Daera 1 orang, Penilai Pemerintah 1 orang dan Analis SDM Aparatur 1 orang.
Selanjutnya, 264 PPPK tahap I yang terdiri dari Tenaga Guru SMP 119 orang dan tenaga Guru SD 45 orang serta PPPK Tahap II sebanyak 294 orang yang terdiri dari Tenaga Guru SMP 81 orang dan Tenaga Guru SD 213 orang.