5 Warga Binaan Lapas Kelas II A Kota Bekasi Dapat Remisi Bebas

BEKASI – Sebanyak 552 orang warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Kota Bekasi, Jawa Barat, mendapat remisi Hari Kemerdekaan ke-75 RI. Lima orang diantaranya langsung bebas.
“Pemberian remisi diserahkan secara simbolis di Kantor Walikota (Bekasi) tadi pagi,” kata Kasi Binadik Kiki Oditya, Senin (17/08).
Kiki mengungkapkan, remisi merupakan pengurangan masa hukuman bagi berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.
“Dasar hukum remisi terdiri dari beberapa Undang-undang diantaranya, UU RI No. 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan, Kep. Pres. RI No. 174 tahun 1994 tentang Remisi, dan Permenkumham RI No. 3 tahun 2018 tentang tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat,” ungkapnya.
Kiki mengatakan, kapasitas lapas Kelas II A Bekasi yakni 682 orang, sedangkan penghuni lapas berjumlah 1.363 orang yang terdiri 1.018 narapidana, 345 tahanan, 227 asimilasi di rumah dan 104 tahanan luar.
“Adapun syarat-syarat narapidana yang berhak memperoleh Remisi dengan ketentuan syarat Administratif, Pidana Umum harus telah menjalani 6 bulan di hitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus 2020, Tindak Pidana terkait PP 99 tahun 2012 Pasal 34 A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” jelasnya.
Kemudian syarat Substantifnya, berkelakuan baik.