4 Penyalahguna Narkoba Diringkus Polisi, Salah Satunya Oknum ASN Lampung Utara

4 Penyalahguna Narkoba Diringkus Polisi, Salah Satunya Oknum ASN Lampung Utara
Foto: Istimewa/dok.Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA – Polisi berhasil meringkus empat terduga pelaku penyalahguna narkoba di Lampung Utara. Dimana satu orang pelaku berinisial ZNI (41) yang behasil diamankan pada Jumat (22/01) lalu merupakan oknum ASN BPBD Lampung Utara.

Keempat terduga pelaku diamankan di waktu dan tempat berbeda.

"Sebelumnya Polisi berhasil mengamankan ZNI warga Raden Intan Kotabumi Selatan di jalan Ksatria Kotabumi selatan sekira pukul 15.00 WIB, lalu tiga terduga lainnya ikut kita tangkap," terang Iptu Aris Satrio Kasat Resnarkoba mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, Sabtu (23/01).

Ia menyebut, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan ZNI, yakni berupa 18 buah diduga paket besar sabu dengan berat bruto ± 38,89 gram. Kemudian 1 bundel plastik klip bening, 2 buah centong dari sedotan, 1 buah Handphone samsung android warna hitam, 1 Lembar tisu, 1 buah kotak rokok merk Clasmild.

"Atas dasar itulah yang bersangkutan kita amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Dari hasil pengembangan, pihaknya kembali memperoleh sejumlah informasi yang mengarah pada terduga pelaku lainnya. Hanya berselang hitungan jam tepatnya sekira pukul 17.00 WIB, aparat kepolisian lalu bergerak ke lokasi dimana keberadaan para pelaku lain.

"Alhamdulillah jajaran berhasil mengamankan pelaku lain berinisial WHY  (28) warga Kelurahan Sribasuki. Berikut barang bukti 1 buah paket diduga sabu seberat bruto 0,46 gr, 1 buah Handphone Andromax warna hitam dan 1 kertas timah rokok," jelasnya.

Tak ingin kehilangan buruannya, sekira pukul 17.30 WIB dan pukul 18.00 WIB Polisi lalu bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku lain-nya. Masing-masing pelaku yang diamankan, yakni MHD (27) warga Mekar Sari Kotabumi Tengah dan JMD (25) warga Kota Alam, Kotabumi Selatan.

"Dari tangan MHD ikut diamankan 1 buah paket sabu seberat 0,9 gram, 1 buah dompet warna hitam berikut 1 helai celana Levis. Sementara dari JMD (25) didapati 5 paket sabu seberat 1.79 gram dan 1 bundel plastik klip," papar Aris.

Untuk ke-4 terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti saat ini telah amankan di Mapolres setempat guna dilakukan proses penyidikan. Terhadap terduga ZNI, yang bersangkutan diancam telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI no 35 Tahun 2009.

"Sementara ketiga terduga lain-nya dapat di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.