38 Tahun Tanahnya Dirampas, Begini Kondisi Lima Keturunan Bandardewa

38 Tahun Tanahnya Dirampas, Begini Kondisi Lima Keturunan Bandardewa
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Untuk mengetahui secara langsung kondisi kehidupan sehari-hari keluarga lima keturunan Bandardewa yang terdampak akibat dugaan perampasan tanah adat yang dilakukan oleh PT Huma Indah Mekar (HIM), Achmad Sobrie juru bicara sekaligus kuasa pemilik tanah mengajak media bertandang ke rumah Nurimah (71) di Termodadi, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Selasa (07/09).

Sosok Nurimah adalah gambaran dari banyak anggota keluarga lima keturunan Bandardewa lainnya yang terpaksa harus menjalani kehidupan serba kekurangan.

Ditinggalkan Rejumin, gelar Tuan Raja Sebuway yang meninggal pada 1984 silam, setahun setelah tanah adat keturunannya dicaplok PT HIM pada 1983 tanpa kompensasi apapun, adalah awal dari kehidupan berat yang harus dilewati Nurimah demi menghidupi keenam anaknya. Kini, dua anaknya sudah hidup mandiri.

Dalam kondisi tidak memiliki lahan garapan pribadi, Nurimah yang tidak memiliki Ilmu pendidikan dan kepandaian lain selain bercocok tanam terpaksa harus menjalani hidup berpindah-pindah. Terakhir ia bersama keempat anaknya menetap di rumah bilik bambu sederhana di Termodadi. Itupun milik salah satu menantunya.

Jangankan untuk memberikan pendidikan formal yang layak untuk anak-anaknya, untuk sekadar bertahan hidup saja hingga kini Nurimah terpaksa harus menggantung hidup kepada keempat anaknya yang sampai sekarang tetap menjadi buruh koret dan buruh harian penyadap karet di kebun orang lain dengan penghasilan tidak menentu karena tergantung iklim.

"Menyadap karet di kebun orang lain sistem bagi hasil tergantung musim, sama buruh koret. Kalau musim hujan ngoret seminggu dua hari, penghasilan Rp50 ribu seharinya," kata Nurimah.

Sulaiman anak sulung Nurimah, saat ini tengah menderita stroke. Penyakit yang dideritanya selama kurang lebih 4 tahun belakangan. Pria kelahiran 1969 itu tampak terlihat jauh lebih tua dari usianya. Melalui Sobrie berharap tanah adat keturunannya yang dipakai semena-mena oleh PT HIM bisa kembali.

"Saya bersyukur ada orang yang baik hati seperti saudara saya Om Sobrie yang mau peduli dengan keadaan kami, Insya Allah kita pasti menang (di PTUN)," tuturnya.

Kepada Nurimah dan keluarga Achmad Sobrie berpesan agar senantiasa bersama dan terus berdoa agar segala upaya hukum yang diinisiasinya tersebut berjalan dengan lancar serta diridhoi oleh Allah SWT.

"Bersabarlah, jangan lupa sholat dan terus berdoa," pesannya.

Diketahui, sejak 1983 sampai sekarang keluarga besar lima keturunan Bandardewa terus berjuang demi mengembalikan seluruh kepemilikan tanah seluas 1.470 Ha di Pal 133-139 Omboelan Bawang Berak kepada keluarga lima keturunan Bandardewa sesuai dengan Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Nomor : 79/ Kampoeng/ 1922 yang di daftarkan ke Pesirah Marga Tegamoan dan diperkuat dengan Penetapan Pengadilan Agama Kota Metro Nomor: 0163/ Pdt. P/ 2020 PA. Mt Tanggal 04 Januari 2021 hingga Nomor: 002/ Pdt. P/ 2021/ PA. Mt Tanggal 05 Februari 2021.

Rencananya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung akan menggelar sidang putusan perpanjangan HGU PT HIM pada, Rabu (08/09) besok.