263 Pejabat Administrasi Pandeglang Dilantik Menjadi Fungsional

263 Pejabat Administrasi Pandeglang Dilantik Menjadi Fungsional
Foto: Istimewa

PANDEGLANG – Sebanyak 263 Pejabat Adminstrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dilantik menjadi pejabat fungsional.

Pelantikan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rb) RI nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional dan Surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800/8501/otda perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Banten.

“Pelantikan serentak dilakukan hari ini, di masing-masing kantor OPD, tidak digabung seperti biasanya karena kondisi masih dalam masa pandemi. Jadi kedepannya di badan/dinas jabatan kasi/kasubag (Jabatan Administrasi) hanya beberapa orang seperti Kasubag/Kasi Umum Kepegawaian atau Kasubag/kasi Keuangan, sisanya menjadi pejabat fungsional,” ungkap Plt Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang Ahmad Taufik Yusuf usai pelantikan di Oproom Setda Pandeglang, Banten, Jumat (31/12).

Sedangkan untuk kecamatan, lanjut Taufik Yusuf, jabatan kasi/kasubag masih tetap ada, “Untuk kecamatan, kelurahan dan UPT masih tetap mengacu kepada aturan yang berlaku”, jelasnya.

Sementara itu, Pj.Sekda Pandeglang Taufik Hidayat berharap para pejabat yang sudah dilantik dan diambil sumpah menjadi motivator dalam meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mencapai tujuan pembangunan,

“Jabatan fungsional adalah kehormatan, karena tidak semua orang bisa mendapatkannya, maka dari itu amanah menjadi pejabat fungsional ini harus betul-betul dibuktikan dengan peningkatan kinerja,“ tuturnya.

Taufik meminta kepada para pejabat fungsional yang baru saja dilantik, agar melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh,  dan apabila melanggar aturan tentu saja pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi dan menindak tegas bagi aparatur yang melanggar aturan yang ada.