196 PPPK Guru dan Nakes Lampung Timur Terima Petikan SK

196 PPPK Guru dan Nakes Lampung Timur Terima Petikan SK
Foto: Istimewa

LAMPUNG TIMUR-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur mengeluarkan petikan Surat Keputusan (SK) untuk 196 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas sebagai guru dan tenaga kesehatan formasi 2023.

Petikan SK tersebut diserahkan secara langsung Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo di halaman Kantor Pemkab setempat, Senin (1/4/2024).

Dawam menyatakan bahwa pengangkatan PPPK dilakukan dalam rangka memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pendidikan dan kesehatan sebagai pelayanan masyarakat.

"Para tenaga PPPK yang baru saja menerima petikan SK diharapkan dapat terus mengembangkan kompetensi dan kapasitas diri, terutama dalam menghadapi tantangan globalisasi dan era digitalisasi yang semakin maju," ujar Dawam.

Dawam juga menegaskan pentingnya disiplin bagi para PPPK dan harus menjalankan tugas dengan baik serta tidak melanggar disiplin.

"Pelanggaran disiplin akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi ringan hingga pemutusan hubungan kerja," tambahnya.

Selain itu, Dawam menekankan peran penting para PPPK dalam mendidik generasi penerus bangsa yang cerdas dan berakhlak baik serta memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

"Saya mengajak para PPPK untuk bekerja dengan ikhlas demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menjadi bagian yang aktif dalam memajukan pembangunan daerah," tutupnya.

Hermawan salah satu pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK), merasa sangat bersyukur dan terhormat atas kesempatan ini untuk menjadi bagian dari PPPK di Lampung Timur.

"Saya akan berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab saya dengan sebaik mungkin, serta terus mengembangkan diri agar dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi pendidikan dan pelayanan masyarakat, Terima Kasih Pak Bupati M Dawam Rahardjo," kata Hermawan.