Zulkifli Anwar Ingatkan Isi Empat Pilar ke Masyarakat

Zulkifli Anwar Ingatkan Isi Empat Pilar ke Masyarakat
Foto: Suryanto/monologis.id

PESAWARAN - Anggota DPR/MPR RI Zulkifli Anwar menggelar sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Balai Desa Kalirejo, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran, Lampung, Selasa (06/04).

Anggota DPR RI Dapil Lampung satu tersebut mengatakan kehadirannya untuk mengingatkan kembali empat hal landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang terdiri dari landasan ideologi Pancasila, Undang-Undang Dadar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika.

“Di era modern saat ini masih banyak masyarakat yang lupa isi dari empat pilar, kehadirannya saya disini untuk mengingatkan masyarakat mengenai Empat Pilar tersebut,” ujarnya.

Dia mengatakan, sasaran sosialisasi empat pilar kebangsaan ini adalah desa-desa, karena desa merupakan tujuan utama untuk melaksankan amanah institusi.

Menurutnya, sosialisasi empat pilar kebangsaan bertujuan agar seluruh warga negara Indonesia bisa memahami arti pilar kebangsaan sesungguhnya dan lebih mecintai tanah airnya.

“Saat ini masyarakat mulai kehilangan jati diri kebangsaan sehingga perlu kembali diberi pemahaman dan diingatkan agar masyarakat bisa kembali memahami nilai kebangsaan,” ungkapnya.

Saat pelaksanaan, Zukifli Anar meminta beberapa masyarakat yang hadir untuk menyebutkan isi Pancasila dan pada kesempatan tersebut masih terdapat warga yang tidak hafal kelima sila tersebut.

Ia pun memberikan uang tunai sejumlah Rp300 ribu kepada masyarakat yang benar-benar hafal lima ideologi bangsa tersebut.

Mantan Bupati Lampung Selatan tersebut juga mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh Aparatur Desa setempat, diantaranya keluhan terkait

“Tadi kita sudah dengar beberapa keluhan dari beberapa Kadus dan masyarakat setempat, nantinya keluhan tersebut akan saya  perdalam lagi dan akan saya sampaikan kepada Bupati Pesawaran agar ada solusi dan tindakan yang diambil dari permasalahan tersebut,” katanya.

Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar ini diakhiri dengan pembagian buku Panduan Pemasyarakatan, Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Ketetapan MPR RI serta Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945.