Zona Orange COVID-19, Polres Lampung Utara Tak Keluarkan Izin Keramaian

Zona Orange COVID-19, Polres Lampung Utara Tak Keluarkan Izin Keramaian
Foto: Istimewa/dok Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA - Menyusul status zona orange COVID-19 yang masih melekat di Kabupaten Lampung Utara. Satuan Intelkam Polres setempat mengambil sikap untuk tidak mengeluarkan izin keramaian.

Namun begitu, bagi warga yang hendak menggelar hajatan, meski tak diterbitkan izin oleh kepolisian masih tetap diberikan toleransi. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan dengan mempedomani 5 M.

Yakni dengan memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi Mobilitas, serta mencuci tangan.

“Karena masih dimasa pandemi, saat ini izin keramaian tidak kita keluarkan. Terlebih Lampung Utara berstatus zona orange,” ujar Kasat Intelkam Polres Lampung Utara, AKP Dyvia Ardianto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono kepada sejumlah wartawan, Jumat (11/06).

Menurut alumni Akademi Kepolisian tahun 2012 ini, pihaknya bersama pihak terkait terus melakukan imbauan terhadap masyarakat untuk membatasi kegiatan dan memperketat protokol kesehatan (Prokes).

Sementara untuk hajatan seperti resepsi yang akan diisi dengan acara hiburan seperti orgen tunggal atau orkes misalnya, pihak kepolisian tetap melarang.

“Intinya jangan sampai kegiatan masyarakat itu menimbulkan keramaian dan juga kerumunan,” jelas pria yang pernah bertugas sebagai Pasi Minpres FPU Indonesia Kontingen Garuda Polri (UNAMID) Darfur-Sudan-Afrika Utara di tahun 2017 ini.

Dyvia pun menambahkan, bahwa pihaknya masih memberikan toleransi kepada masyarakat untuk dapat menggelar hajatan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan atau 5 M.

“Namun untuk acara musik seperti konser yang menimbulkan kerumunan, dengan tegas kami larang,” pungkas Kasat.

Berdasarkan data, Lampung Utara masih berzona orange atau beresiko sedang penyebaran Covid-19. Tercatat sebanyak 1.815 kasus terkonfirmasi. Dari jumlah itu, 1.505 orang dinyatakan sembuh dan 66 orang meninggal dunia.