WBP Tetap Miliki Hak Meski di Dalam Jeruji Besi

SERANG – Berada di dalam jeruji besi, tidak lantas membuat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kehilangan hak-haknya. Seorang WBP harus tetap diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pemasyarakatan yang terpadu.
Hal itu terungkap pada kegiatan Coporate University (CORPU) yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting, Rabu (18/5/2022).
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Pemasyarakatan dan UPT Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten mengajak jajaran untuk mengetahui sejauh mana pelayanan pemenuhan hak-hak WBP.
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan, Achmat Muchlisin menjelaskan, hak-hak WBP sendiri diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Hak-Hak WBP diantaranya penyelenggaraan bahan makanan, layanan kesehatan, layanan rehabilitasi, layanan bantuan hukum, unit layanan pengaduan, remisi online, layanan integrasi, dan layanan asimilasi rumah,” paparnya Achmat Muchlisin didampingi Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi, Hannibal.