Warga Pesisir Barat Sudah Diizinkan Gelar Hajatan

Warga Pesisir Barat Sudah Diizinkan Gelar Hajatan
Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, (Novan Erson/monologis.id)

PESISIR BARAT - Masyarakat Kabupaten Pesisir Barat, Lampung,  sudah diperbolehkan untuk menggelar kegiatan seperti hajatan pesta pernikahan dan kegiatan lainnya yang bersifat pengumpulan massa meski ditengah pandemi coronavirus disease-2019 (COVID-19).

Kendati begitu, masyarakat yang hendak melangsungkan pesta diwajibkan untuk mengikuti persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (29/07), mengatakan bahwa dalam tatanan baru (New Normal) ditengah pandemi COVID-19, pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat untuk melangsungkan kegiatan seperti pesta rakyat atau pesta pernikahan.

"Ada beberapa syarat yang wajib dilengkapi masyarakat seperti mengurus surat izin keramaian yang diterbitkan oleh pihak kepolisian setempat. Dimana untuk izin keramaian dimaksud masyarakat harus melengkapi syarat seperti fotocopy identitas pemohon, surat permohonan penyelenggara, surat rekomendasi peratin setempat, surat rekomendasi dari dinkes atau puskesmas, surat perintah petugas kesehatan, surat pernyataan dari penanggungjawab, berita acara pemeriksaan, dan rekomendasi dari polsek," papar Tedi.

Menurut Tedi, setelah terbitnya izin keramaian dari pihak kepolisian, masyarakat baru bisa untuk menggelar pesta. Namun demikian, dalam pelaksanaan pesta, pihak pelaksana juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan yang sudah ditetapkan.

"Mulai dari diwajibkan untuk menyiapkan tempat cuci tangan, panitia dan tamu undangan diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak," ungkapnya.

Tedi mengimbau agar masyarakat yang berkeinginan melangsungkan pesta ditengah pandemi Covid-19, benar-benar mematuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. "Serta menerapkan protokol kesehatan, demi kebaikan bersama masyarakat Pesisir Barat," tukasnya.