Warga Keluhkan Penangkaran Sarang Walet Ditengah Pemukiman

KUBU RAYA - Warga Komplek Mekar Sari Pelangi, Desa Kapur, Kecamatan Sungairaya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengeluhkan keberadaan penangkaran sarang burung walet di tengah lingkungan perumahan warga.
Selain dibisingkan dengan suara warga juga mengeluhkan polusi akibat adanya sarang burung walet tersebut.
Karena keberadaan bangunannya sangat meresahkan dan mengganggu warga meminta penangkaran tersebut ditutup.
Ramlan, Ketua RT setempat mengakui jika sejumlah warga merasa keberatan dengan keberadaan rumah walet yang sudah beroperasi sejak setahun terakhir.
“Terlebih kini rumah walet tersebut sudah semakin besar,” kata Ramlan, Selasa (31/08).
Ramlan mengatakan, dirinya sebagai Ketua RT tidak pernah diberitahu oleh pemilik rumah maupun mintai izin tentang pembangunan penangkaran sarang burung walet itu. Dirinya hanya tahu bahwa pemilik rumah sedang merenovasi rumahnya untuk dihuni.
"Warga juga meminta agar usaha rumah walet tersebut digusur agar tidak meresahkan maupun menganggu warga setempat," tandasnya.
Lebih lanjut Ramlan menyampaikan, warga juga sudah telah melayangkan surat keberatan kepada pemerintah desa serta instansi terkait tentang keberatan serta keinginan warga mengenai penertiban bangunan walet yang telah meresahkan warga.
Dia menyebut, berdasarkan peraturan Bupati Kubu Raya Nomor: 29 tahun/2009 BAB 3 Pasal 3 Ayat 2 yang berbunyi usaha budidaya burung walet, dilakukan di luar lokasi pemukiman penduduk dengan memperhatikan aspek kesehatan manusia dan kelestarian fungsi lingkungan hidup yang harus berjarak 2 kilo meter dari wilayah pemukiman.
"Namun dengan adanya penangkaran burung walet tersebut berdiri di lingkungan permukiman Komplek Mekar Sari Pelangi ini sangat menggangu warga serta aturan Bupati Kubu Raya pun tidak diindahkan si pemilik rumah tersebut," imbuhnya.