Warga Bakauheni Curi AC di Eks Kantor PT PP

Warga Bakauheni Curi AC di Eks Kantor PT PP
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN – Polisi meringkus seorang pemuda yang diduga mencuri 2 unit AC beserta blower di gedung eks kantor PT. Pembangunan Perumahan (PP).

Pelaku Fahrozi (21) warga Kampung Parumpung, Bakauheni, diringkus Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, pada Rabu (02 /12) sore kemarin di kontrakanya.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasuiton melalui Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mengungkapkan, hilangnya 2 unit AC tersebut baru diketahui pada Selasa (01/12) lalu.

“Yang pertama kali mengetahui AC tersebut telah hilang adalah dua orang petugas keamanan di pelabuhan Bakauheni. Selanjutnya mereka melaporkan  kehilangan itu ke komandan regu,” kata Ferdy,  Kamis (03/12)

Setelah mendapat laporan kehilangan, anggota melakukan penyelidikan dan petugas mendapatkan informasi bahwa ada seorang pemuda yang pernah menawarkan AC bekas ke warga.

"Mendapat informasi tersebut, anggota kemudian mendatangi kediaman seorang pemuda penjual AC dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di tempat tinggalnya," lanjut Ferdy.

Alhasil, dari penggeledahan yang dilakukan, polisi mendapati 1 unit AC warna putih merk AUX di kontrakannya. Setelah diintrogasi, pelaku Fahrozi mengakui AC tersebut diambilnya dari gedung eks kantor PT. PP yang berada di Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengambil 2 AC itu pada 19 November 2020 lalu. Yakni dengan cara membobol dinding gedung yang terbuat dari asbes GRC. Sementara, 1 unit AC lainnya telah dibawa rekannya (DPO) untuk dijual," tukasnya.

Dikatakan Ferdy, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako KSKP Bakauheni, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.